Sebelum puasa baiknya kita perlu ilmunya. Karena ini penting maka saya kutipkan Tulisan ust Hanif Hawari di Detik(dot)com
Juga diakhir artikel, saya share link lain yang bisa sampean baca-baca.
Ramadhan merupakan bulan penuh berkah dan ampunan yang dinanti-nantikan umat Islam di seluruh dunia. Di bulan ini, umat Islam diwajibkan untuk menunaikan ibadah puasa Ramadhan, yang memiliki banyak keutamaan dan hikmah.
Sebelum menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, umat Islam tentu harus memahami fikih puasa tersebut dahulu.
Berikut ini adalah ringkasan fikih puasa.
Pengertian Puasa
Dikutip dari buku Fiqih Puasa oleh Gus Arifin, puasa di dalam bahasa Arab disebut dengan Ash-Shiyaam (الصيام) atau Ash-Shaum (الصوم). Secara bahasa, Ash-Shiyam memiliki arti menahan diri.
Secara istilah, puasa adalah menahan diri dari makan, minum, hubungan suami istri, dan segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa. Mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari, dengan niat karena Allah SWT.
Perintah dan Dalil Puasa
Puasa Ramadan hukumnya wajib bagi setiap muslim yang baligh, berakal sehat, dan mampu. Bagi yang tidak mampu karena alasan yang dibenarkan syariat, seperti sakit, hamil, dan menyusui, diwajibkan mengganti puasanya di hari lain (qadha) atau membayar fidyah.
Puasa Ramadan wajib bagi umat Islam sesuai dengan firman Allah:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ ١٨٣
ya ayyuhalladzina amanu kutiba ‘alaikumush-shiyamu kama kutiba ‘alalladzina ming qablikum la’allakum tattaqun
Artinya: “Hai orang-orang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183).
Hukum meninggalkan puasa
Dikutip dari buku Fikih Puasa oleh Ali Musthafa Siregar, meninggalkan puasa dengan adanya alasan yang dibenarkan syariat, maka hukumnya tidak berdosa.
Dalam hal ini, mereka wajib mengganti puasanya di bulan yang lain.
Meninggalkan puasa dengan tidak adanya alasan yang dapat diterima oleh syariat dapat dibagi menjadi dua hal, yaitu:
– Meninggalkan puasa karena mengingkari kewajiban puasa, maka keadaan ini hukumnya menyebabkan kekafiran.
– Meninggalkan puasa karena malas tapi masih menganggap wajib puasa, maka keadaan ini tidak menyebabkan kekafiran. Hanya saja ia dianggap muslim yang melakukan maksiat.
Syarat sah puasa
Dalam fikih puasa, syarat sah puasa adalah berbagai syarat yang harus dipenuhi untuk menentukan sah atau tidaknya puasa. Berikut ini adalah syarat sah puasa:
- Islam
- Baligh
- Berakal
- Muqim (tidak dalam keadaan safar)
- Suci dari haid dan nifas
- Mampu berpuasa
Rukun Puasa
Rukun puasa adalah hal-hal yang harus dilakukan seseorang yang sedang menjalankan ibadah puasa. Rukun puasa hanya ada 2:
- Niat
- Menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa.
Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
Dalam menjalankan ibadah puasa, terdapat beberapa hal yang dapat membatalkannya. Berikut adalah beberapa hal yang bisa membatalkan puasa:
1.Makan dan minum dengan sengaja
2.Keluar air mani dengan sengaja
3.Melakukan hubungan suami-istri di tengah hari saat sedang puasa
4.Muntah dengan sengaja
5.Merokok
6. Haid dan nifas untuk perempuan
7.Keluar dari Islam (murtad)
Orang-Orang yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa
Ibadah puasa Ramadan memang wajib, tapi ada beberapa golongan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Namun, keringanan ini harus diikuti dengan ketentuan tertentu. Berikut golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa:
- Orang sakit
Orang yang sedang sakit, terutama sakit berat yang bisa bertambah parah jika berpuasa, diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Namun, mereka tetap wajib mengganti puasanya di hari lain setelah sembuh (qadha’).
- Orang tua renta
Orang tua renta yang sudah tidak kuat lagi berpuasa karena kondisi fisik yang lemah, diperbolehkan tidak berpuasa. Sebagai gantinya, mereka bisa membayar fidyah, yaitu berupa makanan pokok yang diberikan kepada fakir miskin. Besaran fidyah mengikuti ketentuan yang berlaku.
- Wanita hamil dan menyusui
Wanita hamil dan menyusui yang khawatir kondisi kesehatan diri atau bayinya terganggu jika berpuasa, diperbolehkan tidak berpuasa. Nantinya, mereka wajib mengganti puasa tersebut di hari lain setelah masa kehamilan atau menyusui selesai.
- Musafir (Orang bepergian jauh)
Musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan jauh diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Namun setelah selesai safarnya, mereka wajib mengganti puasa tersebut di hari lain (qadha).
- Haid dan nifas
Wanita yang sedang mengalami haid (menstruasi) dan nifas (masa setelah melahirkan) dilarang berpuasa dan melakukan ibadah lainnya. Mereka wajib mengganti puasa tersebut di hari lain setelah masa haid atau nifas selesai.
Wallahu a’lam.
Maksimalkan Waktu anda bersama keluarga untuk mempelajari kitab suci dan sunnah fiqih saat Bulan Ramadhan dengan mempercayakan makanan sahur dan berbuka kepada Early Bird Catering.
Early Bird Catering sejak 2022 dipercaya ratusan keluarga di Surabaya dan sekitarnya untuk layanan Catering Harian.
Sumber:
-https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-7233727/fikih-puasa-panduan-lengkap-ibadah-di-bulan-ramadan
Baca juga di :
https://muslim.or.id/28133-ringkasan-fikih-puasa-ramadhan.html
.